Finance Protes Bapepam-LK
JAKARTA - Bisnis multifinance untuk pembiayaan kendaraan bermotor kembali terusik. Ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan yang ditetapkan pada 7 Agustus 2012 itu berlaku efektif dua bulan sesudahnya atau dua hari lalu, 7 Oktober 2012.
Merasa terpojok oleh aturan tersebut, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun mengajukan uji materi atau judicial review atas aturan tersebut. Meski demikian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung mengklarifikasi.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menyatakan, terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah dan perusahaan pembiayaan. Dia menyebutkan, PMK 130 Tahun 2012 tidak mewajibkan pendaftaran seluruh perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor ke Kantor Kemenkum HAM, melainkan yang didaftarkan adalah pembebanan fidusianya. ''Ini banyak yang belum paham, tapi sudah ribut-ribut,'' ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/10).
Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan. Selama ini perusahaan multifinance melakukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan sistem jaminan fidusia. Dengan sistem tersebut, perusahaan memiliki kekuatan eksekusi sehingga bisa sewaktu-waktu menarik kendaraan bermotor jika nasabah tidak memenuhi ketentuan pembayaran atau kredit macet.
Namun, di lapangan, banyak perusahaan multifinance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, ketika nasabah mengalami kredit macet dan perusahaan secara sepihak menarik kendaraan bermotor, terjadi konflik. Hal inilah yang ingin ditertibkan pemerintah.
Ketua Umum APPI Wiwie Kurnia mengakui, pihaknya akan meminta penjelasan detail kepada Bapepam-LK terkait dengan aturan baru tersebut. Menurut Wiwie, dalam memberikan pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan mengategorikan debitor ke beberapa kelompok, yakni kelompok risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. ''Nah, untuk kelompok risiko tinggi (kredit macet) inilah, kami menggunakan sistem jaminan fidusia.''
Wiwie menambahkan, sembari menunggu penjelasan detail dari pemerintah, perusahaan pembiayaan akan mencoba menjalankan peraturan yang sudah berlaku.
Bagaimana dengan penarikan kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet? Wiwie mengatakan, perusahaan akan mencoba mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Namun, dia mengakui, aturan ini akan menyulitkan perusahaan pembiayaan dalam upaya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya macet. (owi/c13/kim)
Sumber: Jawa Pos, tgl 9/10/12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar