Home

Senin, 29 Oktober 2012

Landasan Hukum BPKB

Sekilas tentang landasan hukum BPKB:

1. Landasan hukum penerbitan BPKB.
a. Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tenteng kendaraan dan Pengemudi.

2. BPKB dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan (Certificate of Ownership).

3. BPKB adalah sarana identifikasi dan berlaaku sebagai baang bukti pengenal yang sah bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.

4. BPKB berisi 22 halaman dimulai dari halaman 1 sampai halam 22.

5. Setiap perubahan bentuk, warna, pemilik, alamat maupun perpanjangan STNK, Kendaraan hilang dan sebagainya, supaya segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan BPKB.

6. Pemilik / Pemegang BPKB dilarang mengadakan perubahan dan penulisan pada lembaran – lembaran BPKB.

7. BPKB harus disimpan baik – baik diteempat yang aman dan tidak perlu dibawa dalam kendaraan.

8. Ingat dan catat nomor BPKB anda.

Sumber: www.lantas.metro.polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar