Refinancing KKB BCA

Refinancing KKB BCA
Jaminkan BPKB Anda dan dapatkan Dana Tunai Anda

Senin, 08 Oktober 2012

Langkah Mengurus Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah merupakan kasus tersebut ke polsek atau ke Polres setempat. Petugas nantinya akan mengeluarkan surat kehilangan, laporan kemajuan (lapju) dan berita acara pemeriksaan setelah minimal memeriksa dua saksi.

Jika korban curanmor dilindungi dengan Perusahaan Asuransi, berhak mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan meminta tertanggung untuk melengkapi dokumen klaim dengan dokumen pendukung sesuai dengan jenis klaim asuransi.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk kasus kehilangan kendaraan bermotor adalah :
1. Formulir klaim yang telah di lengkapi
2. Laporan Polisi dari Polsek/Polres yang membawahi tempat kejadian perkara (TKP)
3. BPKB
4. Faktur Pembelian asli dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
5. Kwitansi kosong bermaterai rangkap tiga
6. STNK
7. Kunci Kontak
8. Surat Blokir dari Direktorat Lalu-lintas Polda Setempat

Untuk mengurus surat Blokir dari Ditlantas, pemohon harus mengajukan surat permohonan sari perusahaan asuransi dengan melampirkan surat Laporan Polisi, BAP, Lapju, KTP pemilik, BPKB dan STNK.

Adapun syarat untuk meminta surat dari Direktorat Reserse adalah :
1. Mengisi formulir Permohonan dari Reserse (diisi atas nama tertanggung sesuai polis asuransi)
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy BPKB
4. Foto Copy STNK
5. Melampirkan Foto Copy Faktur
6. Foto Copy Polis Asuransi
7. Foto Copy tanda laporan
8. Melampirkan asli pengantar dari asuransi
9. Melampirkan Foto Copy Tempat Kejadian Perkara (TKP)
10. Melampirkan asli daftar pencarian barang (DPD)
11. Melampirkan asli laporan kemajuan (lapju) dari Polres/Polsek

Kecepatan penyelesaian ganti rugi yang dilaksanakan perusahaan Asuransi sangan tergantung jenis klaim dan kelengkapan dokumen yang di sampaikan oleh tertanggung.
Bila seluruh dokumen yang di minta telah diserahkan dan tidak terjadi diminta telah diserahkan dan tidak terjadi permasalahan atas klaim, perusahaan asuransi wajib membayar ganti rugi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah terjadi kesepakatan atas jumlah ganti rugi .

Perusahaan asuransi tidak boleh memperlambat pembayaran klaim dengan mengaitkan dengan pembayaran klaim asuransi atas klaim tersebut.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No. 73 th 1992 Pasal 23 dan surat 23 Keputusan Menteri Keuangan No.225/KMK.017/1993.

Sumber: www.lantas.metro.polri.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar