Home

Senin, 08 Oktober 2012

WAJIB FIDUSIA BILA SUDAH MENARIK BIAYA NASABAH

Hari pertama pemberlakuan kebijakan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan langsung mengalami perubahan.
Bapepam-LK meluruskan, aturan fidusia hanya wajib bagi multifinance yang sudah menarik biaya pendaftaran dari nasabah.
Ngalim Sawega, Pjs Ketua Bapepam-LK menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, bukan berarti memerintahkan seluruh multifinance mendaftarkan jaminan fidusia. Pendaftaran hanya wajib bila multifinance menarik dana dari nasabah untuk kegiatan itu.”Multifinance yang menarik biaya fidusia kepada konsumen wajib mendaftarkan fidusia, tapi bila tidak ya enggak masalah,” kata Ngalim, Senin (8/10).
Artinya, pendaftaran fidusia ini tergantung perjanjian kredit masing-masing perusahaan pembiayaan. Bila di perjanjian mencantumkan biaya fidusia, perusahaan berkewajiban mendaftarkan ke kantor Kementrian Hukum dan HAM.
Hal ini bertolak belakang dengan penjelasan Mulabasa Hutabarat, Kabiro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK. Sebelumnya, Ia menegaskan wajib pendaftaran fidusia berlaku bagi seluruh kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan.
Tentu saja pelaku industri girang dengan kabar ini. Bahkan, Wiwie Kurnia, Ketua APPI bilang, akan membatalkan judicial review terhadap aturan itu bila kabar ini benar. “Karena dari praktik yang selama ini berjalan, hanya multifinance pemungut biaya fidusia saja yang mendaftarakan jaminannya,” ujar Wiwie.
Pelaku industri menyadari, pendaftaran fidusia bisa melindungi perusahaan jika terjadi kredit macet. Pendaftaran itu bisa menjadi jaminan saat menarik kendaraan yang kreditnya macet. Selama ini multifinance sudah mempunyai cara mengatasi kredit macet, yakni merestrukturisasi utang dan penarikan sendiri lalu menjual kendaraan hasil tarikan.

Keuangan.kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar