Dengan ini kami informasikan bahwa per tanggal 8 Oktober 2012 terdapat pembebanan Biaya Fiducia untuk semua Konsumen KKB BCA
Latar Belakang:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tanggal 7 Agustus 2012 perihal pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia yanga akan berlaku mulai 7 Oktober 2012
- BCAF merupakan perusahaan pembiayaan yang patuh dengan regulasi pemerintah.
Berikut pembebanan Biaya Fidusia KKB BCA (berdasarkan Pokok Hutang Pinjaman / PH):
0 s/d ≤ 499.000.000 : Rp. 300.000,-
500 juta s/d ≤ 999.999.999,-: Rp. 500.000,-
≥ 1 Milyard: Rp. 1.000.000,-
Tidak ada kota khusus
Pembebanan fidusia ditambahkan di biaya Administrasi
Berlaku untuk Aplikasi In tanggal 8/10/12 (K3)
Note* kebijakan ini berlaku untuk semua lembaga keuangan
Best Regards
Erik C. Kusuma
KKB Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar