Blog ini membahas tentang perkembangan otomotif, sarana sharing informasi produk kredit KKB BCA. Blog ini juga bertujuan sebagai sarana promosi dan informasi produk pembiayaan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Semoga bermanfaat... !
Home
▼
Kamis, 15 Agustus 2013
Bunga Kredit Rumah-Mobil Naik
JAKARTA- Kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate secara berturut-turut langsung direspons perbankan. Beberapa bank besar pun berancang-ancang dan bahkan telah menaikkan bunga kreditnya. Kenaikannya dijaga di kisaran 0,25 hingga 0,5 persen.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Henry Koenaifi menjelaskan, sejak awal Juli ini, KPR (kredit pemilikan rumah) BCA telah efektif menerapkan kenaikan bunga sebesar 0,5 persen. “Jadi untuk bunga KPR dengan tenor 2-3 tahun yang sebelumnya dipatok bunga 7,5 persen, kini naik 8 persen,” ungkapnya.
Sementara untuk bunga kredit kendaraan bermotor (KKB), BCA memilih kenaikan tipis sekitar 0,25-0,3 persen. “Kalau KKB itu flat. Jadi kenaikannya tipis. Dan kalaupun ada faktor kenaikan harga BBM, belum berdampak terlalu besar,” jelasnya.
Sementara itu, Consumer Lending Head CIMB Niaga Tony Tardjo mengatakan, pihaknya lekas mengkaji kebijakan otoritas moneter yang menaikkan suku bunga acuan di level 6,5 persen. “Internally sedang kami review. Apa action ke depan yang harus dilakukan CIMB,” ungkapnya.
Terkait peluang kenaikan bunga KPR dan bunga KKB, ia tak menampik kebijakan tersebut bakal diambil oleh CIMB. Akan tetapi, pihaknya masih akan tetap melihat bagaimana langkah kompetitor, dan pergerakan bank-bank lainnya dalam merespons kenaikan BI Rate. “Ada kemungkinan kenaikan juga. Kami masih benar-benar me-review. Minggu depan akan kami umumkan,” paparnya.
Namun ia memerinci, kalaupun ada kenaikan bunga kredit, pihaknya memastikan tidak akan terjadi pada nasabah lama kredit otomotif. Hal ini lantaran bunga KKB yang diberikan kepada customer adalah fixed. Sedangkan untuk nasabah lama KPR menerima suku bunga tidak tetap atau floating. “Jadi kalau untuk KPR akan kami sesuaikan dua-duanya (bunga lama dan baru). Kalau auto (KKB) tidak bisa,” terangnya. (gal/sof/jpnn)
thank you atas informasinya, bisa juga mampir ke blog mengenai kredit kendaraan jika berkenan, terima kasih
BalasHapus