SURABAYA - Pemilik kendaraan kredit tak perlu lagi repot dalam memperpanjang pajak kendaraan. Mereka tak lagi harus meminjam dan memfotokopi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di perusahaan leasing. Cukup menyerahkan STNK dan KTP, perpanjangan bisa dilakukan.
Aturan baru itu diberlakukan pada Senin lalu (1/10). Acuannya, pasal 83 Peraturan Kapolri No 5/2012. Isinya menyebutkan bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor hanyalah mengisi formulir, menyertakan identitas, dan STNK.
"Hanya bila ada blokir, BPKB harus disertakan," tutur Kasubagmin Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino Alfa Tatareda saat jumpa pers di Kantor Dispenda Jatim kemarin (2/10) terkait dengan sosialisasi peraturan baru tersebut.
Aturan itu tak hanya berlaku bagi kendaraan yang sedang dalam proses kredit. Prosedur tersebut juga berlaku bagi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Valentino mengatakan, sejauh ini 90 persen wajib pajak adalah masyarakat yang berhubungan dengan leasing. "Jadi, aturan baru ini sangat memudahkan masyarakat. Karena itu, tak ada alasan lagi untuk tak memperpanjang STNK," kata mantan Kasatlantas Polwiltabes Surabaya tersebut.
Sebagai pilot project, dalam dua minggu pertama, kebijakan itu diterapkan di lima polres. Yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. "Setelah dua minggu dan kami lakukan analisis dan evaluasi, baru diberlakukan di seluruh Jatim," tuturnya.
Aturan baru tersebut diyakini bakal disambut positif oleh masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang harus mengeluarkan uang lebih untuk mengurus legalisasi, yakni meminta fotokopi BPKB di perusahaan leasing.
Itu, misalnya, dialami Maryanto, warga Kertajaya. Saat mengurus perpanjangan Honda Revo yang dibelinya secara kredit, dia mengeluarkan uang Rp 35 ribu untuk meminta legalisasi. Itu belum termasuk biaya lain seperti transportasi. "Kalau memang benar begitu ya alhamdulillah," kata Maryanto.
Kepala Dispenda Jatim Anak Agung Gde Raka Dwija mengatakan bahwa aturan baru itu sangat membantu pihaknya. "Karena begitu lebih mudah, tentu saja masyarakat akan lebih mau lagi membayar pajak kendaraan bermotor. Otomatis PAD kami meningkat," jelasnya.
Dengan aturan baru tersebut, Dwija menargetkan, ada peningkatan 20-30 persen dari wajib pajak kendaraan. Jika dinominalkan, hal itu bukan jumlah sedikit. Sebab, dalam lima tahun terakhir, ada 2.861.074 di antara total 12.504.207 kendaraan di Jatim yang belum membayar pajak.
Selain itu, sepanjang tahun ini (1 Januari-24 September), ada sisa tunggakan Rp 698.095.021.345. Tunggakan pajak yang dibayar sebesar Rp 193.042.096.952. Sedangkan total tunggakan berjumlah Rp 891.137.118.297. Karena itu, peningkatan 20-30 persen sangat berpengaruh besar pada pendapatan daerah.
Apalagi, dalam tiga bulan terakhir, Dispenda Jatim baru mencapai 73 persen dari target pendapatan. Pada 2012 total PAD yang diharapkan adalah Rp 7,7 triliun. Namun, hingga September, PAD dispenda baru mencapai Rp 5,6 triliun. Artinya, target masih kurang Rp 2,1 triliun lagi. "Makanya, kami sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini," kata Kabid Pajak Dispenda Jatim Aris Sunarya.
Di bagian lain, Valentino juga memperingatkan wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah lama mati. Sebab, per 1 Oktober, sudah diberlakukan aturan baru. Yakni, maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, kendaraan itu dihapuskan dari registrasinya.
"Dihapuskan permanen. Jadi, selamanya kendaraan tersebut bodong," jelas perwira dengan dua melati di pundak itu. Namun, pihaknya tidak akan langsung menghapus begitu saja. "Akan ada peringatan satu, dua, dan tiga terlebih dahulu," paparnya.
Untuk itu, Valentino menyatakan telah memperbaiki database-nya. Dari hasil penelusuran, untuk sementara diperkirakan ada sekitar 500 ribu kendaraan bermotor yang suratnya mati lebih dari tujuh tahun. (ano/c7/fid)
Sumber: Jawa Pos, tgl 3/10/12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar