Masyarakat kita terutama yang hidup di perkotaan atau kota-kota besar sudah tidak asing lagi jika mendengar kata bank. Bahkan sekarang ini sebagian masyarakat pedesaanpun sudah terbiasa mendengar kata bank, terlebih lagi hingar bingar dunia perbankan semenjak Indonesia dilanda krisis moneter beberapa waktu yang lalu yang diikuti dengan dibubarkannya puluhan bank pada masa itu.
Hanya saja perlu diingat bahwa pengenalan bank dari sebagian masyarakat ini baru sebatas dalam artian sempit. Masyarakat mengenal bank masih sebatas yang ada kaitannya dengan tabungan atau kredit, selebihnya banyak tidak tahu aspek-aspek perbankan lainnya terlebih mengenai bagaimana cara penyelesaian kredit macet.
Adalah wajar jika sebagian masyarakat kita tidak mengenal bank, padahal setiap hari sebenarnya mereka sudah berhubungan dengan produk perbankan. Ketidaktahuan masyarakat tentang bank secara utuh lebih diakibatkan kurangnya informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh berbagai pihak kepada berbagai lapisan masyarakat, baik yang hidup dikota maupun di pelosok pedesaan. Bahkan di era informasi yang berkembang demikian cepat dewasa ini yang seharusnya pengetahuan masyarakat tentang bank semakin bertambah, belum juga banyak tersentuh.
Suka atau tidak suka , sesungguhnya dunia perbankan memang memegang peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dirasakan bahwa aktivitas yang dijalankan masyarakat sebenarnya selalu berhubungan dengan bank. Terlebih apabila masyarakat yang telah mencairkan kredit pada suatu bank baik itu bank pemerintah maupun bank swasta, dan suatu saat ia melakukan wanprestasi sehingga pihak perbankan memvonis kredit tersebut masuk kepada kategori kredit macet yang cara penyelesaiaannya ada yang melalui Pengadilan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dan ada yang melalui Badan Penyehatana Perbankan Nasional (BPPN).
Untuk membantu memasyarakatkan perbankan dengan segala aktivitasnya terlebih berkenaan dengan kredit bermasalah, penulis mencoba menulis tentang dunia perbankan yang berjudul ” Penyelesaian Kredit Bermasalah.”
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penulisan ini, penulis memfokuskan masalah pokok yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
Bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan Indonesia?
Bagaimana peranan peradilan dan non peradilan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah?
Sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit bermasalah ?
C.Tujuan dan Maksud Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan ini adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan.
Untuk mengetahui peranan peradilan dan non peradilan dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah
Untuk mengetahui sarana hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
Krisis perbankan di Indonesia yang berawal dari krisis nilai tukar pada tahun 1997 dan berlanjut menjadi krisis ekonomi dan politik sehingga secara keseluruhan telah menjadi krisis multidimensi, telah menyebabkan kemunduran yang parah di berbagai bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang ekonomi.
Kelemahan hukum sering disebut sebagai penghambat utama dalam penanggulangan dan penyelesaian krisis perbankan di Indonesia. Padahal, Indonesia sebagai negara hukum, seyogianya segala kebijakan yang diterapkan sebelum krisis maupun segala tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan krisis perlu berada dalam kerangka hukum yang berlaku, dan pelaksanaannya dilakukan oleh aparat-aparat yang memiliki otoritas yang sah menurut hukum. Reformasi hukum yang diselenggarakan seharusnya dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus disempurnakan agar mampu menghadapi tantangan di bidang ekonomi dan keuangan di kemudian hari.
Terkait dengan kelembagaan yang menyelesaikan krisis perbankan di Indonesia, kelembagaan hukum dalam hal ini peranan peradilan dan non peradilan juga memiliki peranan yang sangat penting. Sebagai analogi dalam penelitian Thorsten Beck dan Ross Levine disebutkan bahwa teori hukum dan keuangan pada negara-negara dengan sistem hukum yang melaksanakan hak-hak kepemilikan privat, mendukung pengaturan perjanjian privat dan melindungi hak-hak hukum investor serta penabung lebih berkeinginan untuk membiayai perusahaan dan keuangan menjadi berkembang. Sebaliknya, pada negara yang kelembagaan hukumnya tidak mendukung hal-hal tersebut akan menghalangi pembiayaan korporasi dan menghalangi perkembangan keuangan[1]
Kelembagaan hukum merupakan faktor yang patut dicermati dalam melihat keseluruhan dari peranan kelembagaan penyelesaian krisis.
Perkreditan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam memberikan keuntungan, tetapi berbagai masalah atas penyaluran kredit harus dihadapi perbankan. Akhir-akhir ini banyak kritikan terhadap kinerja perbankan nasional yang dilakukan oleh praktisi keuangan ataupun lembaga-lembaga pemerintahan. Hal ini sehubungan dengan adanya kredit bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut.
Berita kredit bermasalah di sejumlah bank telah menimbulkan implikasi kurang baik bagi Bank itu sendiri. Beberapa debitur berkualitas bagus mulai pindah ke bank lain. Disinyalir debitur yang pindah tersebut khawatir jangan-jangan kredit mereka hanya menunggu giliran untuk diungkap di media massa oleh pemeriksa.
Kredit bermasalah atau nonperforming loan merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya. Resiko tersebut berupa keadaan di mana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya (wanprestasi). Kredit bermasalah atau nonperforming loan di perbankan itu dapat di sebabkan oleh beberapa faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan procedur pemberian kredit, atau disebabkan faktor lain seperti faktor makro ekonomi.
Pemberian kredit yang tertuang dalam suatu perjanjian tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepercayaan, yang sering menjadi sumber malapetaka bagi kreditur sehubungan dengan kredit macet. Berbagai unsur seperti safety, soundness, without substantial risk – pun dalam perundang-undangan/peraturan perlu mendapatkan perhatian, karena dalam kenyataannya kurang memuaskan untuk menyelesaikan permasalahan kredit macet.
Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat non struktural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi pernyataan sementara. Sedangkan untuk kredit- kredit bermasalah yang bersifat struktural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstruktural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan.[2]
Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a. penurunan suku bunga Kredit;
b. perpanjangan jangka waktu Kredit;
c. pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d. pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e. penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f. konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
Sebagaimana diketahui dalam praktek penyelesaian masalah kredit macet diawali dengan upaya – upaya dari bank sebagai pihak kreditur dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan penagihan langsung oleh bank kepada debitur yang bersangkutan atau mengupayakan agar debitur menjual agunan kreditnya sendiri untuk pelunasan kreditnya di bank.
Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut diatas tidak berhasil dilaksanakan, pada umumnya upaya yang dilakukan bank dilakukan melalui prosedur hukum. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat beberapa lembaga dan berbagai sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaian masalah kredit macet perbankan.
Pengaruh kelembagaan terhadap kelancaran penyelesaian krisis perbankan menunujukkan pengaruh yang penting. Krisis perbankan membebani fiskal terutama apabila dilaksanakan kebijakan seperti rekapitalisasi perbankan, bantuan likuiditas, dan jaminan pemerintah yang eksplisit terhadap lembaga-lembaga keuangan, serta penerapan kelonggaran atas peraturan prudensial.
Kelembagaan yang lebih baik yang melaksanakan pengurangan praktik korupsi dan memperbaiki hukum dan ketentuan, sistem hukum, dan birokrasi, maka akan dihasilkan teknik yang lebih berkesinambungan untuk memonitor dan mengawasi dampak lingkungan yang kurang baik dari kelembagaan dalam menghadapi kemungkinan krisis keuangan dan besarnya biaya fiskal. Disarankan agar negara-negara menerapkan kebijakan yang ketat dalam menyelesaikan krisis dan menggunakan krisis sebagai kesempatan untuk melaksanakan reformasi struktural jangkah menengah yang sekaligus diharapkan dapat membantu mencegah krisis sistemik yang akan datang.[3]
Adapun lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah kredit macet perbankan dapat diuraikan pada sub bagian dibawah ini.
- Pengadilan Negeri
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970, badan peradilan merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.14 tahun 1970 ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan batas yurisdiksi untuk setiap badan peradilan.
Khusus berkenaan dengan permasalahan sengketa perkreditan, yurisdiksinya termasuk kewenangan lingkungan peradilan umum, sehingga badan peadilan yang secara resmi bertugas menyelesaikan kredit macet bila disengketakan adalah Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa kredit macet bank-bank swasta dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri dengan 2 (dua) cara:
Bank menggugat nasabah karena telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati. Bank dapat menggugat debitur yang melakukan wanprestasi dengan tidak membayar utang pokok maupun bunga ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dalam hal ini akan memproses gugatan tersebut dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan sanggahan-sanggahan yang diajukan oleh kedua belah pihak. Apabila proses pemeriksaan selesai dilakukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan. Putusan tersebut dilaksanakan dengan sita eksekusi atas agunan yang diberikan untuk kepentingan pelunasan kredit.
Bank meminta penetapan sita eksekusi terhadap barang agunan debitur yang telah diikat secara sempurna. Terhadap barang agunan yang telah diikat secara sempurna, seperti dengan cara hipotik (sekarang Hak Tanggungan) atau credietverband, maka bank dapat langsung mengajukan permohonan penetapan sita eksekusi barang agunan untuk dapat memperoleh pelunasan piutangnya tanpa harus melalui proses gugatan biasa di Pengadilan.
- Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Dengan Undang-Undang No.49 Prp. Tahun 1960, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan kepadanya oleh instansi pemerintah atau badan-badan negara. Dengan demikian bagi bank milik negara penyelesaian masalah kredit macetnya harus dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), dimana dengan adanya penyerahan piutang macet kepada badan tersebut secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dialihkan kepadanya.
Pengurusan piutang negara dimaksud dilakukan dengan membuat Pernyataan Bersama antara PUPN dan debitur tentang besarnya jumlah hutang dan kesanggupan debitur untuk menyelesaikannya. Pernyataan Bersama tersebut mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti putusan hakim dalam perkara perdata yang berkekuatan pasti, sehingga pernyataan tersebut mempunyai titel eksekutorial. Jika debitur menolak membuat Pernyataan Bersama, maka Ketua PUPN dapat menetapkan besarnya jumlah hutang sendiri. Dalam hal Pernyataan Bersama tidak dipenuhi oleh debitur, PUPN dapat memaksa debitur untuk membayar sejumlah hutang dengan surat paksa, sehingga selanjutnya penyitaan dan pelelangannya disamakan dengan penagihan pajak negara (pasal 11 UU No.49 Prp.tahun 1960). Dengan demikian penagihan piutang negara dilakukan sesuai dengan parate eksekusi. Surat Paksa dikeluarkan dalam bentuk keputusan Ketua PUPN dengan titel eksekutorial yang mempunyai kekuatan seperti grosse putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diajukan banding lagi.
- Kejaksaan
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden No.55 tahun 1991, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Oleh karena itu peranan Kejaksaan dalam bidang hukum perdata tersebut dapat disejajarkan dengan Government’s Law Office atau Advokat/Pengacara Negara.
Dengan demikian Kejaksaan dapat mewakili bank-bank milik negara dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum, termasuk masalah hukum yang timbul dari hubungan pemberian kredit antara bank dengan debitur bilamana debitur tidak memenuhi kewajiibannya (wanprestasi) kepada bank.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam pelaksanaan penyelesaian masalah hukum yang timbul dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya antara lain dalam hubungan pemberian kredit, perlu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :[4]
Untuk menangani masalah hukum yang bersifat perdata dalam hubungan bank dengan nasabahnya, bank dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan
Dengan surat kuasa khusus tersebut, kejaksaan termasuk dalam kategori pihak terafiliasi yang berkewajiban mematuhi ketentuan Undang-Undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan termasuk ketentuan rahasia bank.
Sebagai penerima kuasa, kejaksaan bertindak untuk dan atas nama bank tanpa adanya pelepasan/pengalihan hak tagih bank terhadap debitur
Sebagai pengacara, kejaksaan akan menghormati rahsia klien termasuk bank yang telah memberikan kuasa kepadanya.
Lembaga-Lembaga yang dapat menyelesaikan kredit macet telah diuraikan diatas, sedangkan sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan yaitu :
Pelaksanaan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata
Menurut pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur pemegang Hipotik pertama (sekarang dikenal dengan Pemegang Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan) dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaannya tidak memerlukan fiat/persetujuan Ketuan Pengadilan Negeri atau proses penyitaan serta tidak memerlukan adanya grosse akte. Namun pelaksanaan pasal dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan pasal 1211 KUH Perdata yaitu melalui Kantor Lelang Negara sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Grosse Akte Pengakuan Hutang
Tujuan pemanfaatan grosse akte pengakuan hutang sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR adalah memberikan kekuatan hukum yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar langsung dapat dieksekusi. Dengan demikian pemegang grosse akte pengakuan hutang cukup mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar bunyi atau isi grosse akte dimaksud dapat dilaksanakan.
Putusan Yang Bersifat Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
Putusan Yang Bersifat Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sebagaimana diatur dalam pasal 191 Rbg/pasal 180 HIR merupakan suatu proses khusus yang memungkinkan dapat dilaksanakannya eksekusi sebelum putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Putusan dimaksud dapat diterapkan hakim dengan syarat :
ada suatu surat otentik, atau
tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, atau
ada putusan lain yang sudah berkekuatan hukum yang tetap, atau
ada tuntutan provisioneel yang dikabulkan
Gizjeling dan Lijfsdwang
Gizjeling sebagaimana ditetapkan dalam pasal 209 sampai 224 HIR atau pasal 242 sampai dengan 258 RBg merupakan lembaga upaya paksa agar debitur memenuhi kewajibannya. Gizjeling dikenakan terhadap orang yang tidak atau tidak cukup mempunyai barang untuk memenuhi kewajibannya. Sedangkan lembaga Lijfsdwang sebagaimana diatur dalam pasal 580-608 Rv merupakan paksaan yang bersifat mengasingkan seseorang dalam suatu tempat tertentu. Dalam pelaksanaannya Lijfsdwang ditujukan kepada orang yang membangkang, dalam arti yang bersangkutan mempunyai barang dan kemampuan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga dari segi keadilan lembaga ini lebih tepat untuk digunakan.
Perlu diketahui bersama bahwa Undang-Undang Perbankan tidak cukup akomodatif untuk mengatur masalah kredit macet. Hal ini terbukti dari: a) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tidak cukup banyak pasal yang mengatur tentang kredit macet; b) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tidak mengatur jalan keluar dan langkah yang ditempuh perbankan menghadapi kredit macet; c) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tidak menunjuk lembaga mana yang menangani kredit macet, dan sejauh mana keterlibatannya, dan 4) UU Perbankan No.7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tidak memberikan tempat yang cukup baik kepada komisaris bank sebagai badan pengawas.
Untuk itu perlu dibentuk undang – undang khusus tentang penanggulangan kredit macet baik dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau segi represif lainnya.[5]
Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyebabkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.
Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.
Kesimpulan:
Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba, yang pada akhirnya berindikasi pada sektor perekonomian secara makro.
Penanganan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan
sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya, dan dengan cara pemegang grosse akte dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat
- Saran
1. Dengan deteksi dan pengenalan diri calon nasabah/debitur akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah kredit macet benar-benar terjadi.
2. Perlu dibentuk undang – undang khusus tentang penanggulangan kredit macet baik dari segi hukum substantif, pengawasan preventif ataupun segi prosedural atau segi represif lainnya.
3. Reformasi hukum di dunia perbankan terlebih yang berkenaan dengan kredit macet harus dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus disempurnakan agar mampu menghadapi tantangan di bidang ini di kemudian hari.
Sumber: http://iwanvictorleonardo.wordpress.com/2010/06/09/cara-penyelesaian-kredit-macet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar