Refinancing KKB BCA

Refinancing KKB BCA
Jaminkan BPKB Anda dan dapatkan Dana Tunai Anda

Kamis, 04 Oktober 2012

BAPEPAM-LK ATUR DP MULTIFINANCE SYARIAH

Rencana pengaturan Loan to Value (LTV) di perbankan syariah juga berimbas ke multifinance syariah. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memastikan akan merilis kebijakan serupa. Tapi wasit pasar modal ini tidak tertarik mengekor langkah Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan aturan tersebut Oktober mendatang. Ngalim Sawega, Pejabat Sementara (Pjs) ketua Bapepam-LK, mengatakan pembiayaan syariah maupun konvensional menghasilkan produk yang sama. Tidak ada yang bisa menjamin kalau kredit macet di multifinance syariah akan lebih kecil daripada konvensional. Sehingga, prinsip kemampuan membayar angsuran uang muka harus menjadi yang utama. Idealnya, DP di pembiayaan syariah sama dengan konvensional di kisaran 25%-30%. “Tapi berapa angka pastinya, kita masih kaji,” kata Ngalim tanpa memastikan kapan ia merilis aturan. Soal perbedaan waktu, Ngalim menganggap itu wajar sebab kondisi industri keduanya juga berbeda. Selain itu, penetrasi multifinance syariah belum terlalu besar. “Jika BI mengatur LTV terlebih dulu, sudah sewajarnya karena pasar perbankan sudah besar. Jadi biar dulu BI yang mengeluarkan LTV, nanti kami menyusul,” katanya.
Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) belum mau mengomentari wacana aturan DP syariah. “Sifatnya masih wacana karena asosiasi belum mendapat informasi dari regulasi,” kata Wiwie.
Imannudin Nur, Direktur Finance Syariah Smart Finance menyambut baik rencana pengaturan DP syariah asalakan bertahap dan berlangsung mulai tahun 2013.
Menurut Iman, aturan DP minimum lebih baik dipukul rata. Perbedaan perlakuan justru mendorong perusahaan konvensional yang sudah menguasai pasar pembiayaan mendirikan unit usaha syariah (UUS). “Mereka lalu menetapkan uang muka di bawah 15% demi mempertahankan pasar. Praktik ini mengakibatkan pasar tidak sehat,” kata Imannudin.

Keuangan.kontan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar