Refinancing KKB BCA

Refinancing KKB BCA
Jaminkan BPKB Anda dan dapatkan Dana Tunai Anda

Senin, 15 Oktober 2012

Jarak Tempuh Motor Dibatasi

Menhub: 72 Persen Kecelakaan Libatkan Motor

JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan kepolisian sedang mengkaji aturan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat mudik Idul Fitri.

"Kami belum bisa memastikan kebijakan ini akan berlaku kapan karena baru sebatas wacana," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan akhir pekan lalu. Namun, dia menyatakan bahwa saat ini usul pembatasan jarak tempuh sepeda motor itu sedang dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri.Â

Menurut Bambang, pembatasan jarak tempuh sepeda motor memang dibutuhkan agar angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik -karena mayoritas pemudik menggunakan kendaraan roda dua. "Kami belum bisa memastikan berapa jarak tempuh yang diperbolehkan. Tapi, yang pasti, itu demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri," ungkapnya.

Meski begitu, Bambang mengingatkan agar kebijakan tersebut diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tujuannya, tercipta pemahaman yang sama. "Kementerian Perhubungan mendukung jika aturan itu diberlakukan demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, perlu ada sosialisasi ke masyarakat sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan. Sebab, pasti timbul pro dan kontra," sebut dia.

Sebelumnya, Kemenhub mewanti-wanti agar pemudik tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran. Sebab, sepeda motor tidak didesain untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Akan tetapi, jumlah sepeda motor yang melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2012 justru meningkat dan mencapai 2.514.634 unit. Angka itu naik 6,16 persen jika dibandingkan dengan jumlah motor untuk mudik 2011 yang mencapai 2.368.720 unit.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) E.E. Mangindaan menyatakan bahwa kecelakaan yang menimpa sepeda motor di Indonesia sangat tinggi. Dari total kasus kecelakaan di jalan raya, 72 persen melibatkan pengendara sepeda motor. "Kadang kecelakaan yang terjadi juga tidak terlepas dari kelalaian yang dilakukan oleh pengendara motor itu sendiri," ucap dia.

Menurut Mangindaan, banyak pengendara yang tidak menaati peraturan. Misalnya, pengendara motor tidak menggunakan helm, penumpang lebih dari dua orang, dan kendaraan cenderung dipacu sangat kencang. Karena itu, dia meminta polisi lebih tegas kepada pengemudi sepeda mtor yang melanggar aturan. "Ketegasan dari polisi penting agar masyarakat tidak mencoba melanggar."

Anggota Komisi V DPR Muhammad Arwani Thomafi mengatakan, andai jarak tempuh motor dibatasi, dirinya mengusulkan agar pemerintah mampu menyediakan angkutan umum yang bisa mengangkut sepeda motor dan pemudik dengan tarif terjangkau selama momen Lebaran.

Sementara itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan kebijakan pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Pasalnya, motor tetap dibeli walaupun tidak bisa dipakai ke luar kota. "Apa pun kebijakannya, selama belum ada sarana transportasi yang lebih fleksibel, tentu motor tetap dibeli. Masak jarak 500 meter pakai mobil?" tegasnya.

Pihaknya menilai, penggunaan motor untuk jarak jauh muncul karena belum ada sarana transportasi yang murah. Bahkan, tarif bus pun melambung tinggi saat Lebaran. Karena itu, pihaknya tidak setuju jika pengguna sepeda motor disalahkan. "Siapa sih yang mau naik motor ratusan kilometer? Kalau pemerintah bisa sediakan transportasi umum yang murah, pasti mereka tidak akan pakai motor untuk jarak jauh," jelasnya. (wir/c11/kim)

Sumber: Jawa Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar