detikOtomotif Surabaya - Sempat terjadi kekosongan material, kini pelayanan pengurusan BPKB, STNK dan SIM kembali normal. Pasalnya, material surat-surat kendaraan tersebut telah didistribuksikan Korlantas ke wilayah Polda se-Indonesia.Kakorlantas Polri Irjend Pol Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, proses pendistribusian material BPKB, STNK dan SIM dilakukan secara bertahap. Untuk BPKB dan STNK dilaksanakan dalam empat termin, sedangkan distribusi material SIM ada dua termin. Pendistribusian 3,5 juta material BPKB pada termin pertama paling lambat kelar pada 20 September 2013. Termasuk ke wilayah Polda Jatim.Pada termin kedua, material BPKB yang didistribusikan sebanyak 3,5 juta dengan batas waktu maksimal 20 Oktober 2013. Termin ketiga sebanyak 4 juta material, batas waktunya hingga 30 November."Dan sisa kebutuhannya dituntaskan pada termin terahir yang maksimal didistribusikan pada 31 Desember," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Dra Pudji Hartanto, Senin (9/9/2013).Untuk pendistribusian material STNK, pada termin pertama batas maksimalnya sampai 30 September dengan jumlah 5,2 juta paket. Lalu, termin kedua sebanyak 5 juta lebih batas akhirnya pada 31 Oktober. Termin ketiga didistribusikan sebanyak 5,4 juta paket dengan batas maksimal 30 November. Sisa kebutuhan material STNK diselesaikan pada termin keempat dengan batas akhir 31 Desember."Khusus untuk pendistribusian material SIM dibagi dua termin. Termin pertama sebanyak 5,5 juta maksimal selesai 10 Oktober, dan termin kedua sebanyak 6,3 juta material dengan batas maksimal akhir Desember 2013," pungkas Pudji saat mengunjungi Kantor Samsat di Jalan Manyar, Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar